5,642 views Hari Mangrove Internasional: Momentum Moratorium? - KEHATI KEHATI

Hari Mangrove Internasional: Momentum Moratorium?



  • Date:
    02 Agu 2020
  • Author:
    KEHATI

Tanggal 26 Juli 2015 diproklamasikan sebagai hari mangrove internasional oleh UNESCO (United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization), badan PBB yang menangani Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan. UNESCO memang menggunakan istilah proklamasi dalam keputusannya. Bunyi keputusan lengkapnya seperti ini: Proclamation of the International Day for the Conservation of the Mangrove Ecosystem.

 

Ekosistem mangrove sendiri terkait dengan beberapa program UNESCO, seperti the Man and the Biosphere (MAB), Local and Indigenous Knowledge Systems (LINKS), the International Hydrological (IHP), dan the World Heritage Convention and the Global Geoparks Network.

 

Tercatat lebih dari 80 kawasan the Man and the Biosphere (MAB) memiliki komponen mangrove, diantaranya yang terkenal adalah La Selle di Haiti, Shankou Mangrove di China, dan Can Gio Mangrove di Viet Nam. Situs warisan dunia (World Heritage) dengan ekosistem mangrove yang cukup populer terdapat di Kepulauan Phoenix, Kiribati. Sementara ekosistem mangrove yang dijadikan Geopark adalah Langkawi Global Geopark di Malaysia.

 

Penetapan hari mangrove internasional ini diusulkan oleh Ekuador dengan dukungan dari GRULAC (Group of Latin America and Caribbean). Ekuador dan negara-negara anggota GRULAC selama belasan tahun sebelumnya telah merayakan hari mangrove setiap tanggal 26 Juli. Pada tanggal tersebut, tahun 1998, terjadi aksi besar di Ekuador yang melibatkan organisasi lingkungan dari beberapa negara tetangga, seperti Honduras, Guatemala, dan Colombia. Aksi ini menyuarakan penolakan terhadap penebangan mangrove yang semakin merajalela. Tragisnya, salah seorang aktivis lingkungan yang ikut dalam aksi bersama tersebut mengalami serangan jantung dan meninggal dunia.

 

Kejadian tanggal 26 Juli 1998 menjadi momen emosional bagi warga Ekuador dan sekitarnya sehingga diperingati setiap tahun sebagai hari mangrove.

 

Pemicu utama aksi mangrove tersebut adalah maraknya pencetakan tambak udang dengan membabat ekosistem mangrove. Hal itu untuk memenuhi tingginya permintaan pasar komoditas udang dari Amerika, Eropa, dan Jepang. Sayangnya, konversi mangrove menjadi tambak dilakukan secara membabi-buta. Bahkan masyarakat lokal banyak yang terusir dari lahan miliknya, sementara di sisi lain tanah dan air mengalami polusi.

 

Aksi Mangrove Indonesia

 

Konversi mangrove menjadi lahan tambak bukan hanya terjadi di Ekuador, tapi juga di berbagai negara. Secara global, menurut Ellison (2008), konversi mangrove menjadi tambak menyumbang 52% dari kehilangan mangrove di planet ini.

 

Kondisi yang sama terjadi di Indonesia dimana penyebab utama kehilangan mangrove adalah konversi mangrove menjadi lahan tambak. Masalahnya menjadi kompleks karena sebagian lahan tambak hasil konversi menjadi lahan yang tidak produktif alias tambak terbengkalai (abandoned ponds).

 

Di Brebes tahun 1980-an, misalnya, terjadi konversi mangrove secara besar-besaran menjadi lahan tambak. Sama seperti di Ekuador, pembukaan tambak udang ini untuk memenuhi permintaan pasar dunia yang sangat tinggi. Namun sayangnya, pengelolaan tambak dilakukan dengan cara yang tidak ramah lingkungan, sehingga gagal panen sering terjadi. Akhirnya, tambak-tambak ini mulai ditinggalkan dan terbengkalai. Di sisi lain, abrasi pantai mulai menghantui pemukiman warga seiring dengan hilangnya mangrove sebagai pelindung pantai. Beberapa keluarga terpaksa meninggalkan kampung halaman.

 

Kenyataan ini membangkitkan kesadaran pemuda desa untuk melakukan rehabilitasi mangrove. Para pemuda desa yang dipimpin oleh Mashadi berhasil menanam kembali mangrove yang kemudian dikembangkan menjadi kawasan ekowisata yang cukup populer. Sebelum pandemi Covid-19, lebih dari seribu orang turis dari berbagai daerah datang ke kawasan ekowisata mangrove ini setiap hari libur. Tentu terjadi multiplier effect bagi ekonomi masyarakat lokal.

 

Selain di Brebes, daerah lain membuktikan peran mangrove sebagai pelindung pantai alami ketika terjadi bencana tsunami. Saat tsunami menerjang Aceh tahun 2004, Simeulue merupakan salah satu daerah dengan korban paling kecil karena ekosistem mangrovenya yang lebat mampu meredam energi ombak tsunami. Selain karena terawatnya kearifan lokal dalam menghadapi smong (tsunami).

 

Kisah yang sama terjadi di Kabonga Besar, Donggala, ketika tsunami menghempas Teluk Palu tahun 2018 lalu. Korban tsunami relatif kecil dibandingkan daerah-daerah lain di Teluk Palu. Ini karena warga desa merawat mangrove dengan tekun selama bertahun-tahun dengan formasi benteng pantai.

 

Aksi konservasi mangrove di berbagai daerah menunjukan adanya kesadaran bahwa kehilangan mangrove berarti kerugian besar. Selain sebagai penyedia komoditas perikanan dan kehutanan, ekosistem mangrove telah disadari sebagai pelindung pantai, kontributor mitigasi perubahan iklim, dan jasa ekosistem lainnya.

 

Pemerintah mengakui aksi lokal di berbagai daerah tersebut dengan memberikan apresiasi nasional dalam bentuk penghargaan Kalpataru. Mashadi adalah salah satu penerima Kalpataru dari Brebes yang diberikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia. Selain Mashadi, beberapa tokoh lokal lainnya mendapat penghargaan Kalpataru karena dinilai telah berjuang dengan sepenuh hati dalam konservasi mangrove, seperti Aziil Anwar dari Majene (Sulawesi Barat), Ishak Idris dari Kota Sabang (Aceh), Agus Bei dari Balikpapan (Kalimantan Timur), dan tokoh daerah lainnya.

 

Moratorium Mangrove?

 

Namun yang menjadi catatan penting adalah kesadaran masyarakat lokal dalam menyelamatkan mangrove masih bersifat parsial dan belum merata di semua daerah di Indonesia. Masih banyak daerah yang tidak berpikir panjang hingga menebang mangrove yang tersisa. Secara nasional, KLHK (2015) melaporkan 1,82 juta hektar mangrove Indonesia dalam keadaan rusak. Luasan mangrove yang rusak ini lebih dari setengah mangrove nasional.

 

Karena itu dibutuhkan dorongan yang lebih besar dari pemerintah dalam menjaga mangrove, misalnya dengan membuat kebijakan moratorium penebangan mangrove secara nasional.

 

Kebijakan moratorium ini penting karena Indonesia tercatat sebagai negara yang memiliki ekosistem mangrove paling luas di dunia, lebih dari 3 juta hektar. Tapi di sisi lain, tingkat deforestasi mangrove cukup tinggi, mencapai 52.000 hektar per tahun (Murdiyarso dkk, 2015).

 

Dengan kebijakan moratorium, mangrove yang tersisa mesti dipertahankan keutuhannya. Tidak boleh lagi ada penebangan mangrove di daerah. Sementara lahan tambak yang terbengkalai direhabilitasi kembali menjadi mangrove.

 

Bagaimana dengan ekonomi? Ada beberapa menu yang bisa dipilih untuk mendukung moratorium mangrove.

 

Pertama, jika ada rencana investasi tambak, bisa diarahkan ke lahan tambak yang terbengkalai untuk direvitalisasi. Bukan dengan konversi baru ekosistem mangrove. Lebih baik lagi kalau yang dikembangkan adalah tambak ramah lingkungan, seperti tambak organik, silvofishery, dan sebagainya.

 

Kedua, usaha penangkapan kepiting bakau. Dengan menjaga ekosistem mangrove, populasi kepiting bakau akan terjaga kelimpahannya, sehingga bisa ditangkap oleh masyarakat lokal. Tentu dengan mentaati prinsip perikanan berkelanjutan, seperti aturan minimum size kepiting yang boleh ditangkap. Sebagai contoh, mama-mama di Kaimana, Papua Barat, telah melakukan penangkapan kepiting bakau selama bertahun-tahun karena hutan mangrove terjaga dengan baik.

 

Ketiga, mengembangkan ekowisata mangrove, seperti yang dilakukan di Brebes dan daerah lain di Indonesia. Dengan ekowisata mangrove, masyarakat memperoleh manfaat ekonomi dengan tetap mempertahankan ekologi mangrove. Keanekaragaman hayati pada ekosistem mangrove merupakan daya tarik tersendiri bagi wisatawan. Beberapa jenis burung yang bermigrasi dari berbagai negara dan transit di hutan mangrove juga menjadi cerita yang menarik bagi pengunjung.

 

Keempat, penerapan mekanisme pendanaan berkelanjutan, seperti REDD (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation), perdagangan karbon (termasuk blue carbon), PES (Payment for Ecosystem Services), dan sebagainya. Penerapan mekanisme pendanaan berkelanjutan diakui tidak mudah. Tapi bisa dilakukan. Pemerintah Indonesia baru saja memberikan contoh bagaimana upaya penerapan mekanisme REDD terbayar dengan memperoleh pendanaan dari Norwegia sebesar USD 56 juta.

 

Ringkasnya, sudah bukan saatnya mempertentangkan antara konservasi dan ekonomi. Keduanya bisa dilakukan secara harmoni sepanjang ada kemauan. Seperti kata pepatah lama, dimana ada kemauan disitu ada jalan.

 

Dengan momentum Hari Mangrove Internasional, bukankah ini saat yang tepat untuk melakukan moratorium penebangan mangrove?

 

Ditulis oleh Rony Megawanto, Direktur Program Yayasan KEHATI (Keanekaragaman Hayati Indonesia).