Imbal Jasa Ekosistem
Imbal Jasa Ekosistem
-
Date:
01 Agu 2024 -
Author:
KEHATI
Judul : Imbal Jasa Ekosistem
Penulis : Abroorza A.Yusra, Adilah Dinil Huda, Yulita
ISBN : masih dalam proses
Cover : Soft cover
Ukuran : 25.5 x 18 cm
Kertas : Art Paper
Isi Buku : Berwarna
Sampul : Berwarna
Jumlah hlm : 45 hlm
SINOPSIS
Tropical Forest Conservation Act (TFCA) Kalimantan membuat Proyek Hibah dalam suatu program yang bertujuan untuk melindungi keanekaragaman hayati, menjaga karbon hutan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan ekonomi yang selaras dengan sumber daya hutan di Kalimantan. Pada 2019, Yayasan KEHATI sebagai administrator TFCA Kalimantan memulai proses hibah siklus 5 yang bekerjasama dengan beberapa LSM. Salah satunya berupa kerja sama antara Yayasan Kehati dengan Yayasan PRCFI sebagai mitra. Program “Pengembangan Inisiatif Pendanaan Imbal Jasa Ekosistem dalam Mendukung Konservasi Hutan dan Pemberdayaan Masyarakat Bersama Lembaga Pengelola Hutan Desa di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat” merupakan bagian dari program TFCA Kalimantan Siklus 5.
Adapun lokasi dampingan untuk program ini berada di Desa Nanga Betung, Desa Nanga Jemah, Desa Sri Wangi, Kecamatan Boyan Tanjung dan Desa Tanjung, Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu. Implementasi program dilakukan sejak bulan April 2021 – Maret 2024 atau selama 3 (tiga) tahun.
Semua desa dampingan sudah memiliki Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD). Program ini memfasilitasi masyarakat untuk melaksanakan kegiatan pengelolan hutan desa yang telah diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan hak kelola 35 tahun kepada Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD). Program ini dapat memfasilitasi LPHD dalam melakukan pengelolaan serta mempersiapkan skema imbal jasa ekosistem (Payment for Ecosytem Services – PES) terhadap kegiatan konservasi bagi pengelolaan hutan desa dalam jangka panjang.
Tujuan umum proyek ini adalah “Penguatan kelembagaan LPHD Bukit Belang di Hutan Desa Tanjung, LPHD Nyuai Peningun di Hutan Desa Nanga Jemah, LPDH Batang Tau di Desa Sriwangi dan LPHD Punjung Batara di Desa Nanga Betung, dan untuk memfasilitasi LPHD mendapatkan akses pendanaan imbal jasa ekosistem SCCM (Sustainable Comodities Conservation Mechanism)”. Secara khusus tujuan dari proyek ini adalah:
- Lembaga Pengelolaan Hutan Desa (LPHD) memiliki kapasitas yang memadai untuk mengelola Hutan
- LPHD bersama masyarakat dapat melakukan upaya perlindungan dan meningkatan partisipasi masyarakat dalam mengelola Hutan Desa.
- Kemitraan antara LPHD dengan pihak ketiga terbangun dalam mendukung pengelolaan hutan desa melalui pembiayaan jangka panjang.
- Produktivitas usaha masyarakat di empat desa pengelola hutan desa meningkat untuk mengurangi ancaman kelestarian