Jalin Kolaborasi antara Mitra TFCA Sumatera dan Pemangku Wilayah KPHL Kota Agung Utara
-
Date:
12 Jan 2023 -
Author:
KEHATI
Luas kawasan hutan di Provinsi Lampung adalah 1.004.735 Ha yang terbagi menjadi beberapa fungsi, yaitu kawasan hutan konservasi (Taman Nasional, Cagar Alam, dan Taman Hutan Rakyat), kawasan hutan lindung, serta kawasan hutan produksi (tetap dan terbatas). Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Kotaagung Utara merupakan satu dari 16 Kawasan KPH di propinsi Lampung, yang disahkan melalui SK No. 379/MenhutII/2011, pada tanggal 18 Juli 2011.
Wilayahnya mencakup Kawasan Hutan Lindung (KHL) Register 30 Gunung Tanggamus, Register 31 Pematang Arahan, dan sebagian Register 39 Kotaagung Utara dengan luas total 56.020 Ha. KPHL Kotaagung Utara dibagi menjadi dua Blok, yaitu Blok Inti (55 Petak) dan Blok Pemanfaatan (162 Petak).
Keseluruhan 217 Petak tersebut dikelola dalam 7 Resort Pengelolaan Hutan (RPH), secara administratif terletak di Kabupaten Tanggamus, mencakup 11 kecamatan. Pada bagian barat Kawasan ini berbatasan langsung dengan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS). Berdasarkan Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang (RPHJP) KPH Kotaagung Utara 2014-2023, Kawasan yang merupakan hutan hujan tropis ini memiliki spesies flora dan fauna yang relative sama dengan yang ada di TNBBS.
Flora utamanya adalah bunga rafflesia (Raf lesia arnoldii sp.) dan 2 buah jenis bunga bangkai masing-masing Amorphophallus titanum dan Amorphophallus deculsivae. Sedangkan untuk faunanya antara lain badak sumatera (Dicerorhinus sumatrensis), gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus), harimau (Panthera tigris), dan tapir (Tapirus indicus).
Di wilayah Tanggamus, Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Satgas Sahabat Satwa dengan proyek “Penguatan Kemandirian Masyarakat Dalam Penanggulangan Konflik Gajah-Manusia (KGM) di Bentang Alam TNBBS” dan Tapak Liman Lampung (TALI) dengan proyek “Kemandirian Sosial Ekonomi Tim Satgas Dalam Menangani Konflik Gajah Manusia di Sekitar Desa Penyangga Taman Nasional Bukit Barisan Selatan”, memperoleh dukungan pendanaan melalui Siklus Hibah IX TFCA Sumatera.
Proyek kedua mitra ini saling terkait, Satgas melakukan upaya mitigas konflik manusia dan satwa liar khususnya gajah, sedangkan TALI mendukung pengembangan ekonomi anggota Satgas dalam upaya mitigasi. Lokasi dampingan kedua lembaga ini berada di 9 desa (Desa Tulung Asahan, Sidomulyo, Karang Agung, Srikaton, Pardawaras, Sedayu, Sukaraja, Argomulyo, Way Kerap) dan 4 Gapoktan yang wilayahnya masuk dalam KPHL Kota Agung Utara (Mulya Agung, Tulung Agung, Hutan Lestari, Lentera). Kondisi ini memerlukan koordinasi intensif agar kegiatan dapat berjalan lancar dan terkoordinasi.
“Proyek mitra TFCA Sumatera (Satgas dan TALI) berada di Register 31 dan Register 39, kami berharap ada sinergi kegiatan dan koordinasi antara Mitra dan KPHL Kota Agung Utara”, ujar Ariyadi Agustiono, S.Hut, M.Si., Kepala KPHL Kota Agung Utara, membuka pertemuan pada acara koordinasi bersama mitra yang diadakan oleh KPHL Kota Agung Utara dan difasilitasi oleh Faswil Selatan, pada hari Jumat (23/09), diikuti oleh Satgas, TALI, Faswil Selatan dan KPHL Kota Agung Utara, di Kota Agung.
Kegiatan ini merupakan lanjutan dari pertemuan sebelumnya antara Faswil Selatan dan Kepala KPHL Kota Agung Utara pada hari Kamis (8/09) di Bandar Lampung. Koordinasi ini sangat diperlukan dengan adanya kegiatan mitra seperti patroli dan blokade di wilayah konflik gajah liar dan manusia (9 desa dan 4 Gapoktan), penanaman pakan gajah pada 6 titik kantong jalur jelajah gajah, pembangunan menara pantau pada 6 titik jalur keluar masuk gajah liar, dan penempatan 260 stube lebah madu. Sebagian dari kegiatan-kegiatan kedua mitra tersebut beririsan langsung dengan lokasi dan kewenangan KPHL Kota Agung Utara.