3,405 views Perikanan yang Bertanggung Jawab - KEHATI KEHATI

Perikanan yang Bertanggung Jawab



  • Date:
    25 Jun 2020
  • Author:
    KEHATI

FAO baru saja mengeluarkan laporan The State of World Fisheries and Aquaculture 2020 atau sering disingkat dengan SOFIA.  Laporan ini terbit secara regular setiap 2 tahun dan menjadi rujukan utama bagi para pengambil kebijakan, pengelola perikanan, akademisi, NGO, dan para pihak lainnya terkait kondisi perikanan dunia. 

 

SOFIA 2020 mencatat bahwa produksi perikanan global diperkirakan mencapai 179 juta ton pada tahun 2018 yang bersumber dari 96,4 juta ton perikanan tangkap dan 82,1 juta ton hasil budidaya.  Terjadi peningkatan produksi perikanan sebesar 5,4% dibandingkan dengan rata-rata produksi 3 tahun terakhir.  Peningkatan ini lebih banyak disebabkan oleh produksi perikanan tangkap laut yang mengalami peningkatan dari 81,2 juta ton tahun 2017 menjadi 84,4 juta ton tahun 2018.  Jika ditelisik lebih jauh, peningkatan produksi perikanan tangkap laut dipicu oleh produksi ikan anchoveta (Engraulis ringens) dari Peru dan Chile yang cukup melimpah.

 

Tujuh negara terbesar (top seven) penghasil perikanan tangkap dunia adalah China, Indonesia, Peru, India, Rusia, USA, dan Vietnam.  Produksi dari ketujuh negara tersebut mencakup 50% dari total produksi perikanan tangkap.  Kontribusi China masih tertinggi yang mencapai 15%, sementara Indonesia tertinggi kedua dengan kontribusi sebesar 7%. 

 

China sendiri sebenarnya telah mengeluarkan kebijakan untuk mengurangi jumlah produksinya sejak tahun 2016, sehingga terjadi penurunan produksi dari rata-rata 13,8 juta ton (2015-2017) menjadi 12,7 juta ton tahun 2018.  Meski telah mengalami penurunan, jumlah produksi China masih tetap yang tertinggi dibandingkan dengan negara-negara lainnya sejak tahun 1990an.

 

SOFIA 2020 memberi catatan khusus bagi Indonesia dimana produksi perikanan tangkap laut mengalami peningkatan dari 4 juta ton tahun 2000an menjadi 6,7 juta ton tahun 2018. 

 

Total produksi perikanan dunia untuk ekspor tahun 2018 sebanyak 67 juta ton dengan nilai ekspor sebesar USD 164 miliar.  China juga mencatatkan diri sebagai negara dengan nilai ekspor perikanan tertinggi dimana kontribusinya sebesar 14% diikuti Norwegia 7% dan Vietnam 5%.  Indonesia tidak termasuk dalam 10 besar (top ten) negara eksportir perikanan dunia.

 

SOFIA 2020 juga melaporkan bahwa jumah kapal perikanan (fishing vessels) tahun 2018, dari perahu kecil tanpa motor hingga kapal perikanan besar skala industri, diperkirakan mencapai 4,56 juta unit.  Jumlah ini menurun 2,8% dibandingkan dengan tahun 2016.

 

Di Indonesia, data statistik perikanan menunjukkan bahwa jumlah kapal perikanan tangkap Indonesia tahun 2016 sebanyak 544 ribu dimana 96% diantaranya merupakan kapal kecil berukuran dibawah 10 GT.

 

Sementara itu, jumlah stok ikan pada level keberlanjutan secara biologi (biologically sustainable level) mengalami penurunan dari 90% tahun 1974 menjadi 65,8% pada tahun 2017.  Sebaliknya, persentase stok ikan pada level yang tidak berkelanjutan (biologically unsustainable level) meningkat dari 10% tahun 1974 menjadi 34,2% pada tahun 2017. Kontribusi terbesar stok ikan pada level yang tidak berkelanjutan (62,5%) berasal dari Perairan Laut Mediterania dan Laut Hitam. 

 

Indonesia termasuk dalam Perairan Pasifik Barat Tengah (Western Central Pacific) dan Samudera Hindia timur (Eastern Indian Ocean) dimana keduanya berkontribusi relatif kecil terhadap stok ikan pada level tidak berkelanjutan.

Pengelolaan Perikanan Indonesia

FAO memberi kode statistik perikanan untuk perairan Pasifik Barat Tengah (Western Central Pacific) dan Samudera Hindia Timur (Eastern Indian Ocean) masing-masing dengan 71 dan 57.  Pemerintah Indonesia kemudian menjadikan keduanya sebagai Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) dimana perairan 71 dibagi menjadi 8 wilayah (711-718) dan perairan 57 dibagi menjadi 3 wilayah (571-573).  Dengan demikian, Indonesia memiliki 11 WPP sebagai basis pengelolaan perikanan.

 

Kesebelas WPP tersebut telah mengalami eksploitasi berlebih  (over-exploited) untuk kelompok sumberdaya ikan yang berbeda berdasarkan Kepmen 50/2017 tentang Estimasi Potensi, Jumlah Tangkapan Yang Diperbolehkan, dan Tingkat Pemanfaatan Sumber Daya Ikan di WPP RI. 

 

Sumber daya ikan yang telah mengalami over-exploited berarti tingkat penangkapannya telah melewati batas keberlanjutan atau melampaui Maximum Sustainable Yield (MSY).

 

Lobster, misalnya, telah mengalami over-exploited di WPP 571, WPP 712, WPP 713, WPP 714, WPP 715, dan WPP 717. Artinya, kebijakan yang perlu diambil adalah mengurangi upaya penangkapan lobster agar tingkat pemanfaatannya bisa lebih baik ke level fully-exploited (tingkat penangkapan berada pada level MSY) atau bahkan ke level moderate (tingkat penangkapan dibawah level MSY).

 

Menghilangkan over-exploited merupakan salah satu tujuan utama pengelolaan perikanan. Melakukan pembiaran atau menambah upaya penangkapan terhadap kondisi over-exploited akan menggiring perikanan menuju kehancuran (collapse) bahkan berpotensi terjadinya kepunahan spesies.

 

Widodo dan Suadi (2008) mencatat perikanan beberapa negara yang pernah mengalami collapse, yaitu perikanan cod di Kanada, perikanan anchoveta di Peru, dan perikanan hering di Laut Utara. Kondisi ini berdampak pada bertambahnya jumlah pengangguran, meningkatnya kemiskinan, dan dampak sosial-politik lainnya.

 

Pemerintah Australia pernah mengeluarkan kebijakan restrukturisasi industri perikanan setelah diketahui bahwa stok ikan di Perairan Australia telah mengalami over-exploited.  Kebijakan ini memberikan insentif kepada nelayan untuk ‘berhenti melaut’, yaitu dengan membeli kembali (buy back) izin penangkapan ikan.  Total biaya yang dikeluarkan pemerintah Australia untuk kebijakan ini sebesar AUD 220 juta (Megawanto, 2004).

 

Terjadinya over-exploited di beberapa perikanan dunia telah mendorong anggota FAO menyepakati Code of Conduct for Responsible Fisheries (CCRF) atau Tata Laksana Perikanan Bertanggung jawab pada tahun 1995.  CCRF mengatur prinsip-prinsip dan standar internasional tentang perilaku praktek-praktek yang bertanggungjawab untuk menjamin konservasi, pengelolaan, dan pembangunan sumber daya perairan yang efektif dengan memperhatikan ekosistem dan keanekaragaman hayati. 

 

Dengan CCRF ini, negara harus mencegah tangkap lebih (overfishing) dan penangkapan ikan yang melebihi kapasitas (excess fishing capacity), dan harus melaksanakan langkah pengelolaan untuk menjamin upaya penangkapan seimbang dengan kapasitas produktif sumber daya perikanan dan pemanfaatannya yang berkelanjutan.

 

Indonesia termasuk negara yang menyepakati CCRF sejak 25 tahun lalu, sehingga pengelolaan perikanan Indonesia diharapkan dapat menerapkan prinsip-prinsip perikanan bertanggung jawab secara disiplin. Tentu saja dalam pelaksanaannya muncul banyak godaan untuk melanggar prinsip-prinsip tersebut, termasuk melakukan eksploitasi berlebih.

 

Semoga Indonesia tercatat dalam sejarah sebagai bangsa yang tahan godaan, sehingga nelayan semakin sejahtera dan sumberdaya ikan tetap lestari. (Rony Megawanto, Direktur Program Yayasan KEHATI)

 

Artikel ini telah tayang di tempo.co