338 views Filantropis dan Kadin Indonesia Dorong Rehabilitasi Mangrove di Seluruh Indonesia - KEHATI KEHATI

Filantropis dan Kadin Indonesia Dorong Rehabilitasi Mangrove di Seluruh Indonesia



Degradasi lahan mangrove di Panimbang Banten (Foto : KEHATI)

  • Date:
    19 Jun 2023
  • Author:
    KEHATI

Indonesia merupakan rumah bagi ekosistem hutan mangrove terbesar dan paling produktif di dunia. Peran mangrove sangat penting karena memiliki potensi besar sebagai salah satu aksi mitigasi berbasis alam utk perubahan iklim. Namun, bersumber dari data BAPPENAS (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional) tentang Strategi Nasional Pengelolaan Lahan Basah, pada tahun 2024 kawasan mangrove secara nasional akan mengalami degradasi lahan sebesar 21,8%.

 

Untuk itu diperlukan gerakan untuk merehabilitasi dan merestorasi mangrove di Indonesia. Rehabilitasi dan restorasi mangrove untuk perubahan iklim adalah tema yang diangkat pada acara talk show Coffee Talk yang di adakan oleh Perkumpulan Filantropi Indonesia (PFI) bersama Yayasan KEHATI, (31/05/2023) secara daring dan luring. Talk show tersebut menghadirkan Perkumpulan Filantropi Indonesia (PFI), Kamar Dagang Industri Indonesia (KADIN), PT. Indika Energi Tbk, dan local champion dari Indramayu dan Kalimantan Timur.

 

Menurut Ketua Komite Tetap DAS, Hutan Lindung dan Mangrove KADIN Indonesia, Toddy M Sugoto, gotong royong PFI dan KADIN dimulai sejak Desember 2022. Ko-kreasi tersebut memadukan prinsip filantropi dan bisnis sebagai komitmen untuk mengatasi perubahan iklim sesuai dengan kapasitas dan sumber daya masing-masing.

 

Diharapkan juga sinergi antara filantropi dan bisnis tersebut dapat mewujudkan kekuatan besar dalam penyelesaian  problem perubahan iklim dan pembangunan berkelanjutan. Aksi kolektif ini akan dimulai dengan rencana KADIN di dua wilayah intervensi yaitu Kabupaten Pasir di Kalimantan Timur dan Kabupaten Indramayu di Provinsi Jawa Barat.

 

Ancaman paling besar menurunnya lahan mangrove baik secara kualitas dan kuantias terjadi di Sumatera dan Sulawesi dengan angka persentase 53% dan 43%. Perlu dilakukan tindakan pencegahan supaya penurunan ini tidak semakin besar. Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Presiden No 120 Tahun 2020  tentang Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) menjelaskan, bahwa pemulihan kawasan ekosistem mangrove yang kritis dilakukan melalui percepatan pelaksanaan rehabilitasi.

 

Filantropis sendiri hadir dengan brand Kluster Filantropi Lingkungan Hidup dan Konservasi (KFLHK), sebagai wadah untuk mempromosikan keterlibatan aktif lembaga filantropi. Bergabung dalam wadah KFLHK diantaranya adalah Climate Works Centre yang diketuai Guntur Sutiyono sebagai Country Lead-Indonesia.  Organisasi non profit ini bergabung sejak tahun 2021 kemudian menyusul 30 organisasi lainnya.

 

Akselerasi SDG’s

 

Guntur Sutiyono mengemukakan tentang tujuan KFLHK, yaitu mendorong akselerasi pencapaian Sustainable Development Goals dan agenda perubahan iklim. Pengukuhan kolaborasi filantropi dan bisnis dilakukan dengan menandatangani MoU pada bulan Desember 2022.Melalui kemitraan multi pihak, diharapkan dapat merekrut sumber daya yang saling melengkapi baik di tingkat lokal maupun nasional.

Mangrove Coffe Talk membahas soal degradasi lahan mangrove di Indonesia dan keterlibatan Perkumpulan Filantropi Indonesia dan KADIN dalam rehabilitasi mangrove. (Foto : KEHATI)

KADIN Indonesia sebagai mitra KFLHK mencoba membuat satu inisiasi rehabilitasi dan restorasi kawasan mangrove yang terkait dengan penghidupan masyarakat sekitar. Cyntia Dian Astuti sebagai Wakil Ketua 1 Komite Tetap Pengendalian dan Evaluasi DAS, Hutan Lindung dan Mangrove KADIN Indonesia, menguraikan data yang bersumber dari Peta Mangrove Nasional Indonesia Tahun 2021.

 

Peta tersebut menjelaskan dari total luas mangrove di Indonesia, 79% berada di dalam kawasan hutan sedangkan 21% berada di luar kawasan hutan. Masih dari data yang sama, untuk kategori mangrove dengan tutupan lebat sebesar 93%, tutupan sedang 5%, sedangkan 2% nya merupakan kawasan dengan kondisi tutupan jarang.

 

Peran pemerintah terpusat pada mangrove dengan kondisi tutupan jarang seluas 54.474 Ha, melalui Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM),  Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan(KLHK), serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). KKP menggandeng pemerintah daerah, lembaga swadaya masyarakat, dan Corporate Social Responsibility (CSR). Ketiganya bertanggung jawab pada lahan seluas 34%, sedangkan BRGM mendapat tanggung jawab pengelolaan lahan seluas 50%, dan KLHK 16%.

 

Lokasi restorasi mangrove KADIN untuk saat ini adalah Kalimantan Timur, Teluk Apar, Teluk Adang, dan Delta Mahakam. Selanjutnya di Indramayu meliputi 4 kecamatan yaitu Kecamatan Kandanghaur,  Kecamatan Losarang, Kecamatan  Cantigi, dan Kecamatan Pasekan. Komoditas ekosistem mangrove berupa kopi, sirup, madu, manisan, dan batik mangrove. Mangrove juga menyediakan produk perikanan seperti udang, ikan kakap, kepiting bakau, ebi dan tiram.

 

Cyntia menjelaskan bahwa peta jalan program mangrove KADIN memuat rencana pendanaan, pemetaan sumber daya dan manajemen resiko, dan penguatan kelembagaan dengan mempererat jaringan dengan para stakeholder. Road map KADIN ini bersifat regeneratif, di mana program rehabilitasi dan restorasi mangrove tidak hanya terkait varietas keanekaragaman hayati dan ekosistemnya. Program ini harus mendukung supaya mata pencaharian masyarakat bisa bertumbuh dengan mematok sasaran pada sektor peternakan dan perikanan juga.

 

Solusi Komprehensif

 

Desain program regeneratif mangrove wajib melibatkan solusi yang komperhensif dan peran yang multifungsi, dampak sosial dan lingkungan yang positif, serta ekonomi berbasis sirkular. Saat ini KADIN memberikan rekomendasi dan melakukan promosi serta edukasi pada seluruh anggota, untuk bersama melakukan prinsip usaha berbasis 5P, yaitu People, Planet, Profit, Prosperity, dan Partnership.

 

Kebijakan-kebijakan KADIN selalu disinergikan dengan kebijakan pemerintah untuk pencapaian SDG’s dan international goals. Kegiatan rehabilitasi dan restorasi ini telah memberikan manfaat yang cukup tinggi untuk kehidupan masyarakat. Membangun partisipasi mulai dari level bawah hingga atas merupakan upaya untuk mendukung keadilan iklim dan ketahanan hidup masyarakat di wilayah pesisir.

 

Mangrove  merupakan sebutan untuk  sebuah hutan atau ekosistem. Yayasan KEHATI menyambut dengan baik atensi dan partisipasi PFI, KADIN , Indika energi serta para local champion. Momentum ini sangat bagus untuk mendorong seluruh lapisan masyarakat melakukan aksi rehabilitasi wilayah pesisir dan laut di Indonesia. Yayasan KEHATI mengawali kegiatan restorasi dengan membangun kesepakatan di tingkat masyarakat atau komunitas, yang kemudian dilanjutkan diskusi dengan pemerintah desa setempat.

 

Manajer Ekosistem Kelautan Yayasan KEHATI, Toufik  Alansar menjelaskan, pijakan hukum terkait mangrove yaitu Peraturan Menteri KLHK Nomor P.105/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018. Rehabilitasi dan restorasi mangrove adalah upaya membangun ekosistem  karena proses rantai makanan di dalamnya dapat memberikan keuntungan bagi manusia.

 

Tantangan yang dihadapi dalam pemulihan lahan mangrove adalah sistem data informasi yang masih tumpang tindih. Namun pihak KKP dan KLHK sudah banyak melakukan penyesuaian untuk dapat menyediakan sistem informasi yang memadai. Tantangan lain yaitu susahnya membangkitkan kesadaran kolektif untuk memunculkan banyak local champion di setiap daerah, kapasitas dari sumber daya manusia itu sendiri, hingga status lahan yang berada di luar kawasan lindung dan telah beralih ke sektor swasta atau milik pribadi.

 

LVListyo (Tim KEHATI)